Bagian Umum Kab. Musi Banyuasin
Selamat datang di portal informasi layanan E-SIPAT. Sistem ini diselenggarakan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin untuk memberikan kemudahan konfirmasi jadwal, alur izin pemakaian fasilitas gedung pertemuan, serta unduhan dokumen resmi secara terpadu, transparan, dan akuntabel.
Pemohon mengonfirmasi ketersediaan gedung/ruangan ke Perencana Sub-Substansi Rumah Tangga Bagian Umum Setda Muba sebelum mengajukan surat resmi.
Pemohon mengisi Formulir Peminjaman dan membuat Surat Permohonan Resmi yang ditujukan kepada Kepala Bagian Umum Setda Muba.
Berkas permohonan diverifikasi oleh petugas Tata Usaha Pimpinan untuk mendapatkan persetujuan/disposisi Kabag Umum.
Setelah disetujui, surat izin diterbitkan. Pemohon berkoordinasi dengan pengelola gedung terkait teknis penggunaan dan kebersihan.